Pemberitaan Dugaan Kekerasan Seksual di UIN Kendari Dinilai Terlalu Prematur, Asas Keberimbangan Dipertanyakan, Langkah Hukum Akan Di Ambil

Kendari – Sultraupdate – Pemberitaan salah satu media online mengenai dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang oknum dosen UIN Kendari menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai pemberitaan tersebut dipublikasikan terlalu cepat sebelum informasi yang diperoleh lengkap dan berimbang sebagaimana prinsip jurnalistik.

Pemberitaan tersebut dinilai lebih banyak memuat keterangan dari pelapor, dan pihak kampus, namun tidak memberikan ruang kepada pihak terduga untuk menyampaikan klarifikasi ataupun penjelasan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Padahal, dalam praktik jurnalistik, prinsip cover both sides atau keberimbangan merupakan salah satu unsur penting agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan tidak membentuk opini yang dapat merugikan salah satu pihak.

“Keterangan dari pihak yang diberitakan merupakan bagian penting dalam sebuah pemberitaan. Apabila belum diperoleh, setidaknya harus dijelaskan bahwa media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan,” ujar dosen uin kendari.

Menurutnya, pemberitaan yang hanya bertumpu pada satu sisi berpotensi menimbulkan persepsi publik seolah-olah dugaan tersebut telah terbukti, padahal proses hukum dan dewan kode etik uin Kendari belum memberikan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dosen.

Dosen terlapor dugaan kekerasan seksual di uin kendari sebut dirinya di fitnah dan akan melaporkan oknum oknum yang telah mencemarkan nama baiknya ke polda sultra.

Lebih lanjut dosen uin kendari ,secara tegas membantah tuduhan kekerasan seksual dan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya oleh seorang mahasiswi iain kendariMelalui sebuah pernyataan media online pada jumat 07/08/2026 dosen uin kendari menampik seluruh claim yang ditujukan kepadanya Saya tidak pernah melakukan pelecehen seksual terhadap mahasiswa uin kendari , klaim kalim tersebut mutlak dan kategoris tidak benar (fitnah ) kata dosen dalam pernyataan resminya.

Tuduhan yang diungkap kan oleh salah satu media online pada tanggal 6/8/ 2026 yang saat ini telah menjadi konsumsi public, cenderung menghakimi dan mengabaikan asa praduga tak bersalah, tendensius, fitnah, tidak sesui fakta ,dan tidak didasarkan pada bukti bukti yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum , lebih lanjut dosen uin kendari juga mengatakan bahwa pemberitaan yang dilakukan oleh media online tersebut juga lebih mengedepankan emosi ,menguntungkan pihak pihak tertentu dan sangat merugikan yang bersangkutan serta telah melanggar prinsip prisip kode etik jurnalistis yang akurat dan berimbang.

“Oleh karena itu, kami meminta media yang bersangkutan memberikan ruang hak jawab dan melakukan pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Selain itu, publik dihimbau untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas suatu dugaan yang masih dalam proses penanganan. Dengan mengedepankan Asas praduga tak bersalah hingga terdapat fakta hukum yang jelas.

Dosen uin Kendari juga menegaskan bahwa terkait pemberitaan salah satu media online dan pernyataan pihak pihak yang yang telah mencemarkan nama baik nya akan di respon dengan mengambil langkah langkah hukum sesuai ketentuan perundangan udangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *