Bupati Muna Dilaporkan ke Ombudsman RI, Dugaan Maladministrasi Pengadaan Tanah Puskesmas Lamaeo Diminta Diperiksa

RAHA – Sulrtaupdate – Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum La Kampunu, La Hasidi, S.H., M.H., resmi melaporkan Bupati Muna ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara atas dugaan maladministrasi dalam proses pengadaan tanah dan pembangunan UPTD Puskesmas Lamaeo.

Laporan tersebut diajukan setelah Pemerintah Kabupaten Muna, tidak memberikan tanggapan atas surat permintaan data dan klarifikasi yang telah disampaikan sejak 5 Mei 2026. Dalam surat tersebut, Pengadu meminta Pemerintah Kabupaten Muna memperlihatkan legalitas pengadaan tanah, dasar pendirian Puskesmas Lamaeo, serta dokumen pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025.

La Hasidi menjelaskan, setelah surat tersebut tidak memperoleh tanggapan, pihaknya kemudian menyampaikan tembusan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara. Selanjutnya, melalui surat tertanggal 10 Juni 2026, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara secara resmi meneruskan permintaan data dan klarifikasi tersebut kepada Bupati Muna cq. Sekretaris Daerah selaku Atasan PPID Kabupaten Muna agar memberikan jawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Namun hingga kami mengajukan laporan dugaan maladministrasi, menurut kami Pemerintah Kabupaten Muna belum juga memberikan jawaban maupun memperlihatkan dokumen yang kami minta. Karena itu kami meminta Ombudsman memeriksa secara menyeluruh seluruh proses administrasi pembangunan Puskesmas Lamaeo,” kata La Hasidi.

Menurutnya, perkara tersebut bukan semata-mata menyangkut sengketa tanah, tetapi juga menyangkut dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

La Hasidi menjelaskan bahwa hingga saat ini dasar hukum pengadaan tanah yang digunakan sebagai lokasi pembangunan UPTD Puskesmas Lamaeo belum pernah diperlihatkan kepada ahli waris. Karena itu, Ombudsman diminta memeriksa apakah Pemerintah Kabupaten Muna memiliki dasar hukum berupa hibah, jual beli, tukar guling, pelepasan hak, atau bentuk perolehan lainnya yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pihaknya juga meminta Ombudsman memeriksa dugaan ketidaksesuaian antara dokumen pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pelaksanaan pembangunan di lapangan.

“Berdasarkan dokumen yang kami peroleh dari Kementerian Kesehatan RI, kegiatan yang diajukan adalah rehabilitasi dan penambahan ruang UPTD Puskesmas Lamaeo. Namun yang dibangun justru merupakan gedung baru pada lokasi yang berbeda dan berdiri di atas tanah milik ahli waris Almarhum La Kampunu. Perbedaan inilah yang kami minta diperiksa Ombudsman,” tegasnya.

Menurut La Hasidi, apabila dokumen pengajuan memang menyebut rehabilitasi dan penambahan ruang, sedangkan pelaksanaan pembangunan berupa gedung baru di lokasi yang berbeda, maka kondisi tersebut patut memperoleh perhatian dan pemeriksaan dari aspek administrasi pemerintahan untuk memastikan seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

La Hasidi juga menyoroti peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Muna yang melakukan pendampingan hukum terhadap proyek pembangunan tersebut.Menurutnya, pendampingan hukum semestinya menjadi instrumen pencegahan agar setiap proyek pemerintah berjalan sesuai hukum, termasuk memastikan legalitas tanah, kelengkapan administrasi, serta kesesuaian antara dokumen pengajuan anggaran dengan pelaksanaan pembangunan di lapangan.

“Kami sangat menyayangkan apabila persoalan seperti ini justru muncul pada proyek yang memperoleh pendampingan hukum. Menurut kami, apabila sejak awal dilakukan telaah secara cermat terhadap legalitas tanah, dokumen pengajuan DAK, serta kesesuaian objek pembangunan dengan fakta di lapangan, persoalan ini tidak akan berkembang hingga menimbulkan polemik dan pemeriksaan oleh berbagai lembaga seperti sekarang,” ujar La Hasidi.

Ia berharap Datun Kejaksaan Negeri Muna juga memberikan penjelasan kepada publik mengenai ruang lingkup pendampingan hukum yang dilakukan, termasuk apakah aspek legalitas tanah dan kesesuaian dokumen pengajuan DAK turut menjadi bagian dari pendampingan tersebut.

Menurut informasi yang diterima Pengadu, Ombudsman akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku dengan meminta klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Muna, kemudian melakukan telaah terhadap seluruh dokumen dan keterangan yang diperoleh untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai kewenangannya.

“Kami minta Ombudsman melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum mengenai dasar pengadaan tanah, proses pengajuan anggaran, serta pelaksanaan pembangunan Puskesmas Lamaeo. Setiap pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup La Hasidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *