8 BULAN MENUNGGU KEPASTIAN HUKUM, KASUS DUGAAN PENGRUSAKAN LAHAN PAK TARIBUN BELUM TETAPKAN TERSANGKA

MUNA, SULTRAUPDATE – Penanganan kasus dugaan pengrusakan lahan milik Taribun di Desa Komba-Komba, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, perkara yang telah berjalan kurang lebih delapan bulan tersebut hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum terkait penetapan tersangka.

Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim oleh penyidik ke pihak kejaksaan. Namun demikian, perkembangan perkara dinilai masih belum memberikan kepastian yang diharapkan oleh korban maupun keluarga.

Ketua Umum BMPPK-SULTRA menegaskan bahwa pihaknya terus mengawal perkara tersebut dan telah beberapa kali mempertanyakan perkembangan penanganan kasus kepada penyidik.

“Kami sudah mempertanyakan kepada penyidik terkait kepastian gelar perkara dan perkembangan penanganan kasus ini. Namun sampai hari ini belum ada jawaban yang memberikan kepastian. Yang menjadi pertanyaan besar, sebenarnya sejauh mana perkembangan perkara ini sehingga sudah berjalan sekitar delapan bulan tetapi belum ada penetapan tersangka,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan suatu perkara, terlebih ketika proses hukum telah berjalan cukup lama dan SPDP telah dikirim ke kejaksaan.

BMPPK-SULTRA juga mengaku telah menyampaikan langsung kepada pihak Polsek Kabangka terkait lamanya proses penanganan perkara tersebut. Dalam komunikasi tersebut, Kapolsek Kabangka disebut menyampaikan agar lamanya perkara tidak dihitung berdasarkan keseluruhan waktu berjalan karena dirinya baru menjabat sekitar enam bulan di Polsek Kabangka.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum BMPPK-SULTRA menegaskan bahwa yang menjadi perhatian publik bukanlah persoalan masa jabatan pejabat yang menangani perkara, melainkan kepastian hukum terhadap laporan yang telah berlangsung cukup lama.

“Kami menghormati Kapolsek sebagai pimpinan yang baru menjabat. Namun yang dipertanyakan masyarakat adalah kepastian hukum atas perkara yang telah berjalan kurang lebih delapan bulan. Jadi yang menjadi fokus bukan siapa yang menjabat, tetapi bagaimana perkembangan dan kepastian penanganan kasus tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila dalam waktu dekat tidak ada penjelasan maupun perkembangan yang jelas terkait perkara tersebut, maka BMPPK-SULTRA akan mengambil langkah dengan menyampaikan aspirasi melalui aksi damai di tingkat Polda Sulawesi Tenggara.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika tidak ada kejelasan terkait perkembangan penyidikan dan kepastian hukum bagi korban, maka BMPPK-SULTRA akan menggelar aksi damai di Polda Sultra untuk meminta transparansi serta percepatan penanganan perkara ini,” katanya.

BMPPK-SULTRA menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan kasus dugaan pengrusakan lahan milik Taribun masih berlangsung dan belum terdapat informasi resmi mengenai penetapan tersangka.

(Redaksi SultraUpdate)

Catatan Redaksi: Foto yang digunakan dalam pemberitaan merupakan ilustrasi pengrusakan lahan dan bukan dokumentasi langsung lokasi yang menjadi objek perkara. Informasi dalam berita ini bersumber dari keterangan pihak keluarga korban dan pihak yang mengawal perkara, sementara proses hukum masih berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *