Di Dampingi Kuasa Hukum, Empat Korban Baru Program Haji TRG Resmi Lapor Ke Polda Sultra Kerugian Capai Rp 660.500.000

KENDARI – Sulrtaupdate – Empat korban baru yang mengaku mengalami kerugian dalam Program Haji Furoda dan Haji Plus melalui Travel Tajak Ramadhan Group (TRG) resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Selasa (14/7/2026).

Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Kantor Hukum La Hasidi, S.H., M.H. kepada Kapolda Sulawesi Tenggara c.q. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara, disertai surat kuasa khusus, kronologi masing-masing korban, bukti pembayaran, kwitansi, dokumen perjalanan, serta dokumen pendukung lainnya.Empat korban yang memberikan kuasa masing-masing adalah Yeti Safar, Sutrisno, Legiasi, dan Jarwaningsih.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan kepada penyidik, total kerugian materiil yang dialami keempat korban mencapai Rp660.500.000, belum termasuk kerugian immateriil akibat tidak dapat menunaikan ibadah haji sebagaimana yang dijanjikan.

Dalam laporannya, para korban menerangkan bahwa mereka mendaftarkan diri sebagai calon jemaah Haji Furoda dan Haji Plus melalui Travel Tajak Ramadhan Group (TRG) setelah memperoleh penawaran dan janji keberangkatan dari pihak travel. Atas penawaran tersebut, para korban kemudian melakukan pembayaran secara bertahap sesuai dengan permintaan pihak travel.

Namun, menurut keterangan para korban, pelaksanaan program tersebut tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan. Salah satu korban diberangkatkan melalui rute Kendari–Jakarta–Kuala Lumpur hingga Yordania, namun tidak dapat melanjutkan perjalanan menuju Arab Saudi sehingga gagal menunaikan ibadah haji. Korban lainnya sempat berada di Arab Saudi, tetapi menurut keterangannya tidak dapat menyelesaikan rangkaian ibadah haji karena mengalami kendala terkait dokumen perjalanan yang digunakan.

Sementara korban lainnya mengaku telah melakukan pembayaran tambahan setelah ditawari pengalihan dari Program Haji Furoda ke Program Haji Plus, namun hingga kini keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.Menurut keterangan para korban, setelah kegagalan keberangkatan tersebut mereka sempat diminta untuk tidak melaporkan permasalahan itu kepada aparat penegak hukum dengan alasan akan diberangkatkan secara khusus pada musim haji berikutnya tanpa dipungut biaya tambahan.

Karena masih mempercayai janji tersebut, para korban memilih menunggu dengan harapan persoalan dapat diselesaikan. Namun setelah janji itu tidak pernah dipenuhi, mereka akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.Kuasa hukum para korban, La Hasidi, S.H., M.H., mengatakan bahwa keempat korban yang didampinginya merupakan korban yang belum pernah membuat laporan sebelumnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengajukan laporan resmi agar seluruh fakta dan alat bukti yang dimiliki para korban dapat menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.”Keempat korban yang kami dampingi ini belum pernah membuat laporan sebelumnya. Mereka datang kepada kami untuk memperoleh pendampingan hukum karena merasa memiliki hak yang sama untuk didengar keterangannya dalam proses penyidikan. Hari ini kami telah menyerahkan laporan resmi beserta seluruh dokumen pendukung kepada penyidik Polda Sultra,” ujar La Hasidi.

Ia menjelaskan bahwa selain surat kuasa khusus, pihaknya juga menyerahkan kronologi masing-masing korban, bukti pembayaran, kwitansi, dokumen perjalanan, serta dokumen pendukung lainnya yang menurutnya dapat membantu penyidik dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Menurut La Hasidi, berdasarkan keterangan para korban, mereka baru menempuh jalur hukum karena sebelumnya masih mempercayai janji keberangkatan yang disampaikan oleh pihak travel.”Klien kami menerangkan bahwa mereka diminta untuk tidak melaporkan persoalan ini karena dijanjikan akan diberangkatkan pada musim haji berikutnya tanpa biaya tambahan. Namun hingga saat ini janji tersebut tidak pernah terealisasi. Itulah yang menjadi salah satu alasan mengapa para korban baru melaporkan peristiwa ini kepada kepolisian,” jelasnya.

La Hasidi menegaskan bahwa laporan yang diajukannya bukan untuk mengulang perkara yang telah diproses, melainkan agar korban-korban lain yang belum pernah dimintai keterangan juga memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan fakta-fakta yang mereka alami.”

Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sultra. Harapan kami, seluruh fakta yang disampaikan para korban dapat diperiksa secara objektif dan profesional. Kami juga berharap penyidik dapat menelusuri seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang ada sehingga para korban memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *