KENDARI — sultraupdate.com – Polemik Pilkades Oensuli kembali memanas. Aliansi Masyarakat Oensuli Menuntut Keadilan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara guna mendesak pemerintah provinsi mengambil langkah tegas terhadap kebijakan Bupati Muna yang melantik Kepala Desa Oensuli di tengah polemik hukum dan administrasi yang belum selesai.
Dalam aksi tersebut, massa aksi diterima langsung oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dari Biro Pemerintahan, Armin. Di hadapan massa aksi, ia menegaskan bahwa apabila terjadi polemik dalam pemilihan kepala desa, maka dasar rujukan aturan tetap mengacu pada Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri Nomor 112 Tahun 2014.

Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan massa aksi yang menilai Bupati Muna telah mengabaikan regulasi, baik Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 maupun Perbup Muna Nomor 48 Tahun 2022.
Menurut massa aksi, hasil Pilkades serentak tahun 2022 di Desa Oensuli berakhir dengan perolehan suara seri sehingga tidak melahirkan pemenang secara mutlak. Karena itu, penyelesaiannya harus tetap mengacu pada mekanisme hukum yang telah diatur dalam Perbup.Massa aksi menjelaskan bahwa Perbup Muna Nomor 48 Tahun 2022 telah memberikan solusi hukum secara jelas, di antaranya:
– Pasal 30 ayat (1) mengatur penentuan DPT berdasarkan dusun.
– Pasal 74 ayat (1) menegaskan penentuan TPS berdasarkan kewilayahan berbasis dusun.
– Pasal 99 ayat (2) mengatur penetapan pemenang berdasarkan TPS dengan jumlah DPT terbanyak apabila terjadi suara seri.
Selain itu, massa aksi juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut diperkuat dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 yang pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pilkades berdasarkan wilayah administrasi dan kewilayahan dusun.
“Kalau hasil pemilihan seri, maka tidak ada pemenang mutlak. Karena itu aturan sudah memberikan solusi penyelesaian melalui mekanisme DPT dan TPS berbasis dusun. Jadi masyarakat mempertanyakan dasar pelantikan yang dilakukan bupati,” tegas massa aksi.

Aliansi Masyarakat Oensuli juga menilai langkah Bupati Muna yang tetap melakukan pelantikan di tengah proses pengawasan DPRD Muna menunjukkan sikap yang mengabaikan lembaga legislatif sebagai pengawas kebijakan pemerintah daerah.
“Kami datang bukan untuk menciptakan kekacauan, tetapi menuntut kejelasan hukum dan keadilan. Jangan sampai kewenangan dijadikan alat untuk mengabaikan aturan yang dibuat pemerintah sendiri,” lanjut pernyataan massa aksi.
Hingga saat ini, masyarakat Oensuli masih menunggu langkah tegas DPRD Muna serta tindak lanjut pemerintah provinsi terhadap polemik Pilkades yang dinilai telah mencederai demokrasi desa dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.





