Desa Oensuli Tak Masuk Dalam Daftar Pelantikan Kades, Hasil Seri Diatur dalam Perbup

sultraupdate.com _ Muna – Polemik pelantikan kepala desa (Kades) kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Muna. Namun, dalam isu yang berkembang, Desa Oensuli dipastikan tidak termasuk dalam daftar desa yang akan dilakukan pelantikan kepala desa.

Hal ini disebabkan oleh hasil pemilihan awal kepala desa (Pilkades) di Oensuli yang berakhir dengan perolehan suara seri.

Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku, apabila terjadi hasil seri maka penyelesaian dilakukan dengan mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam pasal terkait.

Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Muna tentang Pemilihan Kepala Desa, disebutkan dalam Pasal 72 bahwa apabila hasil perolehan suara calon kepala desa seri, maka dilakukan penghitungan suara berdasarkan perolehan di tingkat dusun. Jika masih terjadi seri, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 92, perhitungan dilanjutkan berdasarkan hasil perolehan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Karena itu , Desa Oensuli tidak bisa langsung ikut dalam agenda pelantikan, sebab mekanisme penetapan pemenang harus dijalankan terlebih dahulu sesuai Perbup.

“Desa Oensuli memang tidak bisa dilantik karena hasil pemilihan awal seri. Itu sudah ada pengaturannya dalam Perbup, jadi mekanismenya berbeda, terkait dengan isu yang beredar di media sosial berharap kepada seluruh masyarakat muna khusunya masyarakat desa oensuli tetap berfikir positif” ungkap salah seorang Aktivis pemerhati hukum Sulawesi tenggara.

Kondisi tersebut membuat masyarakat Desa Oensuli bertanya tanya kenapa harus ada pelantikan sementara hasil perolehan suara pada pemilihan awal seri dan sdah di atur dalam peraturan bupati. Sejumlah tokoh desa memberi pemahaman kepada masyarakat agar tidak resah dan tetap menjalankan aktifitas sehari-hari.

Hingga berita ini di turunkan kami akan tetap kordinasi kepada pemerintah kabupaten muna, pak Bupati perihal pelantikan bahwa desa oensuli tidak termaksud dalam rencana pelantikan akhir tahun ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *