Pembayaran Uang Jasa BPJS Kesehatan Tak Perlu Menunggu Anggaran Perubahan, Pegawai RSJ Tuntut Hak Segera Dibayar

Kendari – Sejumlah pegawai di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) mengeluhkan belum dibayarkannya uang jasa pelayanan BPJS Kesehatan sejak Desember 2024 hingga kini. Manajemen rumah sakit beralasan pembayaran tersebut baru akan dilakukan setelah anggaran perubahan disahkan.

Namun, sesuai prosedur pengelolaan keuangan BLUD menegaskan bahwa pembayaran uang jasa BPJS tidak seharusnya menunggu anggaran perubahan. Pasalnya, dana tersebut bersumber dari klaim BPJS Kesehatan yang telah dibayarkan ke rekening rumah sakit, bukan murni dari APBD.

“Dana klaim BPJS adalah hak tenaga kesehatan yang harus segera dibayarkan. Sesuai mekanisme BLUD, jika sudah masuk ke kas rumah sakit dan tertera dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA), pencairan bisa dilakukan tanpa menunggu APBD-P,” ujar aktivis BMPPK-SULTRA

Ia menambahkan, alasan menunggu anggaran perubahan hanya dapat dibenarkan jika terjadi kesalahan perencanaan atau kekurangan pagu di APBD murni. “Kalau dananya sudah ada tapi tidak dibayar, itu indikasi masalah manajemen atau kelalaian pengelolaan,” tegasnya.

Para pegawai RSJ mendesak manajemen rumah sakit segera mencairkan uang jasa BPJS Kesehatan tanpa menunggu proses APBD Perubahan yang biasanya baru disahkan pada pertengahan tahun. Mereka menilai penundaan ini melanggar asas keadilan dan hak pegawai yang sudah bekerja memberikan pelayanan kepada pasien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *