Muna — sultraupadate.com — Isu rencana pelantikan Kepala Desa Oensuli, Mariudin, yang beredar luas di media sosial dan disebut-sebut akan digelar dalam waktu dekat menuai perhatian masyarakat. Pemerintah daerah dan publik diharapkan memahami secara utuh duduk perkara yang terjadi di Desa Oensuli, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial.
Perlu diketahui bersama bahwa munculnya isu pelantikan ini tidak terlepas dari adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang secara resmi merupakan perintah pemerintah daerah. PSU tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan, dan hasilnya dimenangkan oleh Kepala Desa Oensuli saat ini, Mariudin.
Namun demikian, berkembang pula informasi bahwa pemerintah kabupaten menerima arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar bupati melantik kepala desa berdasarkan hasil pemilihan pertama (bukan PSU). Arahan tersebut pada prinsipnya dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Akan tetapi, kondisi faktual di Desa Oensuli memiliki kekhususan yang tidak dapat disederhanakan, karena pada pemilihan pertama justru terjadi perolehan suara seri. Dalam situasi suara seri, aturan tidak berhenti pada hasil angka mentah, melainkan secara tegas diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Bupati tersebut disebutkan bahwa apabila terjadi suara seri, penentuan pemenang dilakukan dengan melihat dusun yang memiliki jumlah pemilih terbanyak sebagai acuan penghitungan.
Berdasarkan hasil penghitungan resmi, Dusun I memiliki jumlah pemilih lebih banyak dibanding Dusun II. Dengan menjadikan Dusun I sebagai patokan sebagaimana diatur dalam Perbup, perolehan suara menunjukkan Mariudin meraih 174 suara, sementara pesaingnya memperoleh 163 suara.
Dengan demikian, jika merujuk pada pemilihan pertama sebagaimana arahan Kemendagri sekalipun, hasilnya tetap mengarah pada pemenang yang sama, yakni Mariudin. Fakta ini menegaskan bahwa baik melalui mekanisme PSU maupun melalui penyelesaian suara seri pada pemilihan pertama sesuai Perbup Nomor 48 Tahun 2022, dasar kemenangan tetap berada pada Mariudin.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa secara fakta lapangan dan regulasi, posisi Kepala Desa Oensuli sudah jelas dan tuntas, sehingga tidak terdapat ruang hukum untuk melantik pihak lain yang tidak memiliki dasar kemenangan, baik pada PSU maupun pada pemilihan pertama.
Sejumlah warga Oensuli mengingatkan bahwa pemaksaan pelantikan yang tidak sejalan dengan fakta dan aturan berpotensi memicu konflik di tingkat masyarakat.
“Masyarakat sebenarnya ingin tenang. Kalau aturan dijalankan dengan benar, tidak akan ada masalah. Justru yang dikhawatirkan adalah jika aturan dipolitisasi, itu bisa memicu benturan di bawah,” ujar Basir, salah seorang warga Oensuli.
Terkait kondisi tersebut, masyarakat juga meminta kepada Kapolsek Kabangka untuk memberikan perhatian serius terhadap aspek keamanan dan ketertiban, serta memastikan bahwa warga Desa Oensuli tidak menjadi korban dari dinamika kepentingan jabatan.
Harapan besar disampaikan agar pemerintah daerah tetap menjadikan hukum dan regulasi sebagai panglima, sehingga setiap keputusan yang diambil tidak hanya sah secara administrasi, tetapi juga adil dan dapat diterima secara sosial oleh masyarakat.
Dengan kondisi yang ada, Desa Oensuli secara nyata tidak memiliki dasar untuk dilakukan pelantikan kepala desa lain, karena hasil PSU telah menetapkan pemenang, dan penyelesaian pemilihan pertama sesuai Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2022 pun mengarah pada hasil yang sama.
Inilah poin utama yang diharapkan dapat dipahami bersama oleh seluruh pihak.





