MUNA – sulrtaupdate.com – Pernyataan Koordinator Forum Perjuangan Aspirasi Masyarakat Desa (FPAMD), La Ode Kabias, yang menyebut bahwa langkah DPRD Muna dalam hal ini komisi I merekomendasikan Inspektorat melakukan audit investigasi terhadap pelaksanaan Pilkades Desa Oensuli 2022 sudah tidak berdasar, mendapat tanggapan keras dari Ketua BMPPK-Sultra (Barisan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Kebijakan Sulawesi Tenggara), La Ahi, S.Sos.
Menurut Ahy, pernyataan tersebut justru tidak logis dan mengabaikan fakta yang terjadi di lapangan terkait proses pemilihan kepala desa pertama di Desa Oensuli yang hingga kini belum memiliki dasar penetapan pemenang yang jelas.
“La Ode Kabias mengatakan bahwa Kemendagri sudah menguji pelaksanaan Pilkades Oensuli dan menyimpulkan Abdul Kadir sebagai pemenang. Pertanyaannya, data apa yang diuji? Sementara fakta di lapangan menunjukkan sebagian dokumen penting dalam pemilihan pertama tidak lengkap bahkan ada yang hilang, sehingga sampai hari ini panitia pemilihan di desa maupun di tingkat kabupaten belum pernah menetapkan pemenang secara resmi,” tegas Ahy.
Ia menjelaskan bahwa langkah DPRD Kabupaten Muna melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang kemudian merekomendasikan Inspektorat melakukan investigasi merupakan langkah yang tepat dan rasional.
“Dalam RDP DPRD Muna dibahas rencana penetapan pemenang Pilkades Oensuli pada pemilihan pertama. Namun dalam pembahasan tersebut ditemukan beberapa dokumen penting yang tidak terpenuhi. Karena itu DPRD menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan investigasi terhadap dokumen-dokumen pelaksanaan pemilihan pertama agar fakta sebenarnya bisa terungkap,” jelasnya.
Ketua BMPPK-SULTRA juga mempertanyakan klaim bahwa Kemendagri telah menguji seluruh proses Pilkades tersebut.
“Apakah Kemendagri turun langsung ke Kabupaten Muna sampai ke Desa Oensuli untuk memeriksa fakta di lapangan? Atau hanya berdasarkan laporan yang belum tentu sesuai dengan kondisi sebenarnya? Karena sampai hari ini fakta yang terjadi adalah belum pernah ada penetapan pemenang secara resmi oleh penyelenggara,” ujarnya.
Menurutnya, munculnya surat dari Kemendagri tidak terlepas dari adanya laporan yang disampaikan oleh pihak tertentu, termasuk laporan yang diduga berasal dari Koordinator FPAMD, la Ode Kabias SH. sendiri.
“Jika benar laporan tersebut berasal dari pihak FPAMD, maka langkah itu justru sangat disayangkan. Karena persoalan yang sebenarnya masih dapat diselesaikan di daerah malah dibawa sampai ke kementerian,” ujarnya.
Ia menilai, jika ada upaya memaksakan penetapan pemenang tanpa dasar data yang jelas, maka hal tersebut justru berpotensi melanggar aturan.
“Memaksakan sesuatu yang tidak sesuai aturan adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip hukum dan pemerintahan yang baik. Ini menjadi contoh buruk bagi masyarakat Kabupaten Muna jika sebuah proses demokrasi dipaksakan tanpa dasar hukum yang jelas,” katanya.
Lebih lanjut, ketua BMPPK-SULTRA menegaskan bahwa dalam hirarki peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati tidak dapat mengintervensi atau bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi seperti Permendagri.
Menurutnya, klaim kemenangan Abdul Kadir yang disebut menang per TPS juga perlu diluruskan karena tidak sepenuhnya sesuai dengan mekanisme aturan.
Dalam pelaksanaan pemilihan pertama, Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) menerima Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Desk Pilkades Kabupaten dalam kondisi tercampur antar dusun.
Kondisi tersebut sempat dipersoalkan karena tidak sesuai dengan prinsip kewilayahan dusun.Agar pemilihan tetap berjalan, PPKD kemudian mengambil langkah teknis dengan menambah kotak suara untuk memisahkan pemilih berdasarkan wilayah dusun.
Di Desa Oensuli sendiri terdapat dua TPS. Namun karena DPT tercampur, maka di setiap TPS dibuat dua kotak suara, yaitu kotak untuk Dusun 1 dan kotak untuk Dusun 2.Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Bupati Muna Nomor 48 Tahun 2022 Pasal 74 ayat (1) yang menyatakan bahwa penentuan TPS harus berbasis kewilayahan dusun.
Sementara dalam Pasal 99 ayat (2) dijelaskan bahwa apabila terjadi perolehan suara yang sama, maka penentuan pemenang didasarkan pada TPS dengan jumlah DPT terbanyak.
Di Desa Oensuli, Dusun 1 memiliki jumlah DPT sebanyak 483 pemilih, sedangkan Dusun 2 hanya memiliki 85 pemilih.
“Artinya, wilayah dengan jumlah DPT terbanyak adalah Dusun 1. Maka penentuan pemenang seharusnya mengacu pada hasil suara di wilayah tersebut sesuai bunyi Pasal 99 ayat (2),” jelas ketua BMPPK-SULTRA.
Jika perhitungan suara dikembalikan sesuai dengan pembagian wilayah dusun sebagaimana aturan tersebut, maka hasilnya menunjukkan bahwa Mariudin memperoleh 174 suara, sedangkan Abdul Kadir memperoleh 163 suara.
Menurutnya, angka tersebut jauh lebih rasional dibanding klaim 117 suara milik Abdul Kadir yang dihitung dengan menggabungkan Dusun 1 dan Dusun 2 dalam satu TPS.
“Cara menghitung seperti itu jelas bertentangan dengan Pasal 74 ayat (1) yang menegaskan bahwa penentuan TPS harus berdasarkan kewilayahan dusun,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa seharusnya perhitungan suara dilakukan dengan menggabungkan Dusun 1 di TPS 1 dengan Dusun 1 di TPS 2, serta Dusun 2 di TPS 1 dengan Dusun 2 di TPS 2. Setelah itu baru ditentukan TPS dengan jumlah DPT terbanyak sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (2).
Karena itu, BMPPK-Sultra menilai langkah investigasi oleh Inspektorat justru penting untuk memastikan kejelasan dokumen dan fakta dalam pelaksanaan Pilkades Oensuli.
“Investigasi ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi untuk memastikan kebenaran data dan dokumen agar keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan aturan dan tidak merugikan demokrasi di tingkat desa,” ketua BMPPK-SULTRA.



