SultraUpdate.com – kendari – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara resmi melakukan penelusuran terkait dugaan pengelolaan ilegal pabrik padi atau Lumbung Padi Masyarakat (LPM) yang berlokasi di Desa Bente, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna. Pabrik tersebut diketahui dikelola oleh La Ode Taba bersama keluarganya, termasuk istrinya, yang juga tercatat sebagai pengurus aktif dalam kegiatan operasional.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pabrik padi tersebut awalnya merupakan program pemberdayaan masyarakat yang dibangun menggunakan bantuan pemerintah. Namun, dalam perjalanannya, muncul dugaan bahwa pengelolaan dilakukan secara tertutup tanpa izin resmi dan tanpa melibatkan masyarakat setempat sebagaimana mestinya.

Dalam Peraturan Mentri Pertanian No.4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan DAK Fisik Bidang Pertanian, Kab. Muna Mendapat Kucuran Anggaran Kurang Lebih Rp 9.2 Milyar Salah Satunya Pembangunan Gedung Dan Mesin Lumbung Pangan Masyarakat “LPM” Desa Bente. Syarat Untuk Mendapatkan LPM adalah Sebagai Berikut :
1. Harus membentuk Gapoktan Sekurang kurangnya Sudah 2 Tahun Berdiri.
2. Harus menyediakan Lahan Hibah menjadi Aset Tanah Gapoktan.
“Berdasarkan Fakta Dilapangan Kedua Syarat Tersebut sama Sekali Tidak Terpenuhi Dimana Tanah Tempat Berdirinya Gedung Lumbung Pangan Masyarakat “LPM” Dengan Anggaran Milyaran Tersebut di duga Berdiri Diatas Lahan Pribadi Laode Taba Dan Dikelolah Secara Pribadi.
Sejumlah warga Desa Bente menyampaikan bahwa aktivitas pabrik kini terkesan bersifat pribadi dan tidak transparan.
“Kami menduga ada penyalahgunaan fasilitas bantuan. Seharusnya lumbung padi ini dikelola untuk kepentingan petani, bukan jadi usaha keluarga,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan lain yang mencuat yakni adanya praktik nepotisme dalam susunan pengurus, di mana sebagian besar pengelola memiliki hubungan keluarga dengan La Ode Taba. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana serta hasil produksi padi di pabrik tersebut.
Masyarakat pun berharap agar Kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara segera menelusuri dokumen perizinan, aliran dana bantuan, serta struktur kepengurusan LPM di Desa Bente. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan aset bantuan pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Sultra belum mengeluarkan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Namun masyarakat berharap agar kejaksaan dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan program pertanian di Kabupaten Muna.



