Dugaan Pemotongan Bantuan TKMP Semakin Kuat, Pendamping Resmi Temukan Indikasi Oknum Gunakan Modus Pengecekan Usaha untuk Meyakinkan Korban

Wakatobi_ sultraupdate.com _ Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemotongan bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) semakin menguat setelah pendamping resmi menemukan pola tindakan mencurigakan yang diduga dilakukan oleh pihak tidak berwenang. Temuan ini muncul saat pendamping melakukan kunjungan lapangan dan dokumentasi video di beberapa lokasi penerima.

Sejumlah TKMP mengaku bahwa sebelum pendamping resmi datang, mereka telah didatangi oknum yang dicurigai memiliki keterkaitan dengan salah satu instansi dinas di Wakatobi, karena cara kerja dan pendekatan mereka menyerupai petugas resmi—mulai dari memantau usaha, menanyakan dana, hingga mengontrol aktivitas usaha.

Menurut pengakuan TKMP ini yg di temui saat kunjungan, pendamping meyakini cara yang digunakan sebagai modus untuk meyakinkan mereka bahwa oknum tersebut benar-benar pendamping atau petugas resmi. Hal tersebut kemudian berujung pada pemotongan dana bantuan bervariasi 1 jutaan sampai 1, 3 jutaan, yang oleh penerima diyakini terjadi karena mereka merasa seolah-olah ada “pengecekan resmi” sebelumnya.

Dua narasumber, inisial S dan Ibu inisial H, menyampaikan bahwa oknum tersebut datang mengunjungi mereka dan memberikan pertanyaan soal bantuan yang di terima, mencek usaha serta meminta keterangan seolah memiliki otoritas penuh. Kedatangan yang dilakukan lebih awal ini diduga menjadi cara untuk membuat penerima tidak curiga saat terjadi pemotongan bantuan.

Pendamping resmi TKMP menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengenal, atau bekerja sama dengan pihak yang berkeliling melakukan pengecekan tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan itu jelas bukan prosedur resmi, dan jika benar dilakukan untuk mengambil keuntungan, maka termasuk pelanggaran serius.

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 12 huruf e & f: Melarang setiap orang yang menggunakan kewenangan atau jabatan palsu untuk meminta atau menerima keuntungan yang bukan haknya.

Pasal 15: Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan korupsi tetap dapat dipidana.

2. KUHP Pasal 368 – Pemerasan

Melarang tindakan mengambil keuntungan dari seseorang dengan memaksa, mengancam, atau menggunakan kedudukan palsu.

Pendamping resmi meminta agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum mana pun yang menyalahgunakan program TKMP untuk keuntungan pribadi.

“Tidak ada pihak mana pun yang berhak mengambil, memotong, atau meminta setoran dari dana TKMP. Ini adalah hak penuh penerima. Jika ada yang menggunakan modus pengecekan, memfoto usaha, atau mengaku pendamping untuk memotong dana, itu tindakan melawan hukum dan harus diproses,” tegas pendamping.

Ia menegaskan bahwa seluruh bukti rekaman video, dokumentasi, dan keterangan narasumber akan disiapkan jika diperlukan dalam proses hukum.

Program TKMP diharapkan tetap berjalan bersih, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *