Sultraupdate.com _ Konawe – Dugaan peredaran rokok ilegal kembali mencuat di Kabupaten Konawe. Kali ini, salah satu pemilik toko wajo, Kecamatan Wawotobi, disebut-sebut menjadi pemasok rokok merek Konser yang tidak dilekati pita cukai.
Informasi ini pertama kali diungkap warga setempat yang resah dengan semakin mudahnya rokok ilegal diperoleh di warung dan toko sekitar. “Rokok merek Konser dijual bebas tanpa cukai. Kalau dibiarkan, negara rugi dan masyarakat seolah dipaksa menerima barang ilegal,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebut namanya, Kamis (18/09/2025).
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai lemahnya pengawasan aparat, mengingat Bea Cukai telah berulang kali menggelar operasi pasar di Sulawesi Tenggara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menjual atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai bisa dijerat hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kendari ketika dikonfirmasi menegaskan pihaknya telah menerima laporan masyarakat.
“Kami akan melakukan penelusuran di Wawotobi. Rokok tanpa pita cukai adalah barang ilegal. Jika terbukti ada toko yang menjualnya, kami akan koordinasi dengan kepolisian untuk menindak secara hukum,” jelasnya.
Di sisi lain, lembaga barisan Mahasiswa Dan Pemuda Pemerhati Kebijakan Sulawesi tenggara (BMPPK-SULTRA) meminta kepada Kapolsek Wawotobi agar melakukan pengecekan atau sidak untuk memastikan wilayah kecamatan wawotobi bersih dari peredaran rokok ilegal karena wilayah tersebut tanggung jawab Polsek setempat sebagai wilayah hukumnya. Apabila masih di dapatkan peredaran rokok ilegal kami akan menyoroti pihak Polsek tidak bekerja sesuai perintah undang undang.
Lanjut lembaga BMPPK-SULTRA akan terus mendesak agar aparat penegak hukum, tidak hanya berhenti pada penyitaan barang bukti, tetapi juga menyeret pemilik toko ke meja hijau. “Kalau hanya disita lalu selesai, pelaku tidak akan jera. Harus ada proses hukum sampai pengadilan,” tambah aktivis BMPPK-SULTRA.
Kasus ini menjadi cerminan bahwa peredaran rokok ilegal masih subur di daerah. Jika aparat tidak segera melakukan tindakan tegas, dikhawatirkan praktik serupa akan meluas dan merusak sendi perekonomian negara serta keadilan bagi pedagang yang patuh aturan.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik toko wajo di wawotobi belum memberikan keterangan resmi Terkait desakan proses hukum.






