Muna – sultraupdate.com – Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Oensuli melontarkan pernyataan keras menanggapi rencana pelantikan Kepala Desa Oensuli yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Perwakilan PPKD Desa Oensuli, Satriadi, menegaskan bahwa dalih kewenangan bupati tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melantik tanpa landasan regulasi yang sah.
“Kami tegaskan, kewenangan bupati bukan alat pembenaran. Pelantikan harus berdasarkan aturan dan hasil yang sah. Kalau tidak, itu cacat hukum,” tegas Satriadi.
“Bagaimana mungkin seseorang dilantik kalau tidak ada dasar kemenangannya? Ini bukan penunjukan jabatan, ini hasil pemilihan. Negara ini negara demokrasi,” ujarnya keras.
Ia menyebut pernyataan pihak Dinas PMD dan Inspektorat yang menyatakan pelantikan tidak berkaitan dengan hasil investigasi adalah keliru dan menyesatkan.
“ Pelantikan tidak berkaitan dengan hasil investigasi? Lalu dasar menetapkan siapa yang dilantik itu apa? Ini tidak logis,” ujarnya.
Menurut PPKD, seluruh proses Pilkades Oensuli telah memiliki dasar administrasi yang jelas dan sah, di antaranya: Berita acara perolehan suara, Dokumen C Plano hasil pemungutan suara dengan DPT baik dalam kondisi tercampur maupun yang telah dipisahkan berdasarkan dusun
Dokumen tersebut menjadi dasar utama dalam menentukan pemenang sesuai: Peraturan Bupati Muna Nomor 48 Tahun 2022 dan di kuatkan lagi Permendagri Nomor 112 Tahun 2014
“Kalau aturan itu dijalankan, maka jelas siapa yang menang.Tidak bisa ditabrak hanya karena alasan kewenangan,” tegasnya.
Perwakilan PPKD lainnya, La Ode Ira Darmawangsah, juga menegaskan bahwa jika pelantikan tetap dipaksakan tanpa mengikuti regulasi, maka hal itu sama saja dengan merusak sistem demokrasi di tingkat desa.
“Kalau yang kalah bisa dilantik, lalu untuk apa kami menyelenggarakan pemilihan? Untuk apa ada pemungutan suara? Ini bukan lagi soal siapa yang menang,tapi soal dihargai atau tidaknya suara masyarakat, Ini melecehkan proses demokrasi di desa,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Jangan berlindung di balik kewenangan. Semua ada batasnya, yaitu hukum. Kalau dilanggar, pasti akan berujung masalah hukum,” lanjutnya.
PPKD Desa Oensuli mendesak agar rencana pelantikan ditunda hingga ada keputusan final yang benar-benar berdasarkan regulasi dan hasil yang sah.
“Kami minta hentikan segala upaya pelantikan yang tidak punya dasar hukum. Jangan rusak demokrasi desa hanya karena kepentingan tertentu,” tutupnya.




