Soroti Temuan LHP BPK Terungkap Kekurangan Volume Miliaran Rupiah, BMPPK-SULTRA Siap Desak Kejari Kendari Periksa Mantan Kadis PUPR

KENDARI — sultraupdate.com – Temuan kekurangan volume pekerjaan bernilai miliaran rupiah pada sejumlah proyek strategis yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kian mempertegas buruknya tata kelola pembangunan di Kota Kendari. Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, total kekurangan volume pekerjaan mencapai 1 miliar lebih.

Temuan terbesar terdapat pada Pembangunan Jalan Kembar Kali Kadia (Ruas Jalan Z.A. Sugianto – Jalan H.E.A Mokodompit) dengan nilai miliaran lebih. Nilai fantastis tersebut dinilai tidak masuk akal untuk sekadar disebut sebagai kesalahan teknis, melainkan mengarah pada dugaan kelalaian berat hingga indikasi penyimpangan anggaran.

Selain itu, BPK juga menemukan kekurangan volume Pekerjaan Arsitektural Toilet sebesar puluhan juta lebih. serta kekurangan volume Pekerjaan Hibah Lanud HLO – Rehab Lapangan Tembak senilai puluhan juta lebih. bersumber dari DAU. Pola temuan berulang ini memperkuat dugaan lemahnya pengawasan internal dan tanggung jawab pengguna anggaran.

Secara yuridis, BMPPK-SULTRA menilai dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001. Dugaan tersebut dinilai dapat dikualifikasikan ke dalam pasal 2 ayat (1) terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, serta pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan.

Menanggapi hal tersebut, Barisan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Kebijakan Sulawesi Tenggara (BMPPK-SULTRA) menyatakan sikap tegas dan siap mengambil langkah hukum. mendesak Kejaksaan Negeri Kendari untuk tidak menunda proses hukum dan segera menindaklanjuti hasil audit BPK.

“Temuan BPK ini bukan sekadar catatan administrasi, tetapi sinyal kuat adanya potensi kerugian keuangan negara. Kami menilai Kepala Dinas PUPR harus bertanggung jawab penuh dan diperiksa secara hukum,” tegas Koordinator BMPPK-SULTRA dalam keterangannya.

BMPPK-SULTRA menegaskan akan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kendari, untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR serta pihak-pihak terkait lainnya, tanpa kompromi dan tanpa perlindungan jabatan.

“Jika Kejari Kendari lamban atau terkesan membiarkan, maka kami siap melakukan konsolidasi aksi, pelaporan resmi, hingga membuka dugaan ini ke publik secara masif. Hukum harus ditegakkan, bukan dinegosiasikan,” lanjutnya.

BMPPK-SULTRA menilai, pembiaran terhadap temuan BPK akan membuka ruang suburnya praktik penyimpangan anggaran di sektor infrastruktur. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan, agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah tidak semakin runtuh.

Hingga berita ini di turunkan pihak kadis belum memberikan keterangan terkait temuan BPK RI perwakilan provinsi Sulawesi Tenggara, bahkan saat di chat via WhatsApp untuk di mintai kejelasan soal temuan tersebut malah memblokir, seakan menutup diri agar tidak di ketahui penyimpangan yang terjadi di tubuh instansi pupr, kondisi ini dapat meyakinkan tidak adanya itikad baik dalam pertanggung jawaban secara kinerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *