Konawe Selatan — sultraupdate.com _ Barisan Mahasiswa Pemuda Pemerhati Kebijakan Sulawesi Tenggara (BMPPK-SULTRA) menggelar konferensi pers untuk memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan sebelumnya yang menyebut bahwa lembaga tersebut menyoroti dugaan operasional ilegal PT GMM di wilayah Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara.
Dalam penyampaian terbaru, BMPPK-SULTRA menegaskan bahwa telah terjadi kesalahan informasi di pemberitaan media dalam penyebutan nama perusahaan, dan lembaga menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian tersebut.Kesalahan Informasi Nama PerusahaanDalam konferensi pers ini, Koordinator BMPPK-SULTRA menjelaskan bahwa lembaga tidak pernah secara resmi menuduh PT GMM melakukan operasional ilegal. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa yang dimaksud dalam laporan awal adalah hanya memberikan penegasan yang saat ini teman teman dari lembaga di jakarta menyuarakan adanya indikasi aktivitas tanpa kelengkapan dokumen tata ruang oleh PT GMS (Gerbang Multi Sejahtera), bukan PT GMM.
“Kami mengklarifikasi dengan tegas bahwa pemberitaan sebelumnya mengandung kekeliruan penyebutan nama perusahaan. Lembaga kami tidak pernah mengarahkan dugaan tersebut kepada Perusahaan Moramo Maelo PT. GMM. Yang kami soroti adalah indikasi operasional milik PT GMS yang diduga belum mengantongi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). Untuk itu, kami menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan tersebut,” ujar perwakilan BMPPK-SULTRA.
Alasan Terjadinya
KesalahanBMPPK-SULTRA menjelaskan bahwa kekeliruan tersebut muncul akibat ketidaktelitian dalam proses pengumpulan informasi lapangan dan verifikasi awal dokumen. Lembaga mengakui adanya kelalaian internal dalam memastikan akurasi data sebelum disampaikan kepada media.“Ini menjadi evaluasi penting bagi lembaga kami agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi publik. Kesalahan ini murni terjadi akibat kelalaian internal, bukan kesengajaan. Kami bertanggung jawab penuh atas koreksi ini,” tambahnya.
Permohonan Maaf Secara TerbukaDalam kesempatan yang sama, BMPPK-SULTRA menyampaikan permohonan maaf kepada PT GMM, seluruh pemangku kepentingan, serta masyarakat Sulawesi Tenggara.
“Kami secara terbuka memohon maaf kepada pihak PT GMM yang telah terdampak oleh kesalahan pemberitaan tersebut. Kami juga meminta maaf kepada publik, serta berharap klarifikasi ini dapat meluruskan persepsi dan menghindari kesalahpahaman lebih jauh,” tegas BMPPK-SULTRA.
Penegasan Fokus dan Komitmen LembagaBMPPK-SULTRA menegaskan bahwa fokus lembaga tetap pada upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi seluruh aktivitas usaha di Sulawesi Tenggara. Lembaga juga memastikan bahwa klarifikasi ini tidak mengubah komitmen mereka untuk mengawal isu-isu publik, terutama terkait tata kelola pemanfaatan ruang dan kegiatan industri di daerah.
“Kami tetap berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan berdasarkan fakta. Koreksi ini adalah bagian dari tanggung jawab moral kami untuk memberikan informasi yang akurat dan berimbang,” ujar perwakilan lembaga.
Ajakan untuk Media
BMPPK-SULTRA meminta seluruh media yang sebelumnya telah memuat berita terkait dugaan operasional ilegal PT GMM agar membantu menyebarluaskan klarifikasi ini demi menjaga kualitas informasi yang beredar di publik.“Kami berharap teman-teman media dapat meng-update pemberitaan agar tidak menimbulkan persepsi yang salah. Mari bersama-sama menjaga integritas informasi demi kebaikan publik.
”Dengan klarifikasi lengkap ini, BMPPK-SULTRA menutup konferensi pers dengan penegasan bahwa lembaga akan meningkatkan proses verifikasi data ke depan, serta berkomitmen menjalankan peran pengawasan publik secara lebih cermat dan bertanggung jawab.






