Kebijakan Pemeriksaan Kesehatan PPPK di RS Jiwa Dinilai Janggal: 2023 Gratis Tanpa Temuan, 2024 Wajib Bayar ke Bendahara RS

Kendari – sultraupdate.com _ Kebijakan pembayaran pemeriksaan kesehatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Rumah Sakit Jiwa kembali memicu tanda tanya besar. Pada awal sosialisasi, baik PPPK tahun 2023 maupun 2024 disebut akan dikenakan pembayaran. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya perbedaan perlakuan yang dinilai tidak transparan.

Pada tahun 2023, seluruh PPPK yang terlibat dalam proses pemeriksaan kesehatan (pemkes) tidak diminta membayar biaya apa pun. Mereka bertugas sebagai panitia pemkes dan tidak ada pungutan, serta tidak ditemukan pelanggaran oleh inspektorat.

Berbeda dengan itu, PPPK tahun 2024 justru dinyatakan sebagai pihak yang “mendapat temuan”, sehingga diwajibkan melakukan pembayaran sebesar Rp715 ribu. Pihak rumah sakit beralasan bahwa aturan inspektorat tidak mengenal istilah pemeriksaan gratis, sehingga pembayaran menjadi wajib. Namun argumentasi ini dinilai kontradiktif, sebab PPPK 2023 tidak membayar dan tetap bebas dari temuan.

Keanehan semakin mencuat ketika metode pembayaran yang dijanjikan pada awalnya adalah rekening kas daerah, namun berubah menjadi pembayaran langsung ke bendahara Rumah Sakit Jiwa, bukan ke rekening resmi BLUD. Perubahan ini menimbulkan pertanyaan mengenai standar prosedur dan akuntabilitas dana.

Para PPPK 2024 menyampaikan bahwa sejak awal mereka juga ditugaskan membantu kelancaran jalannya pemeriksaan kesehatan, dengan pemahaman bahwa mereka akan mendapat perlakuan yang sama seperti PPPK 2023, yakni gratis. Namun kenyataannya, hanya PPPK 2024 yang diwajibkan membayar, sedangkan tahun sebelumnya justru tidak ada pungutan dan tidak menimbulkan temuan audit apa pun.

Perbedaan kebijakan ini menimbulkan keresahan dan mempertanyakan konsistensi aturan, transparansi mekanisme pembayaran, dan dasar penetapan adanya “temuan” hanya pada PPPK 2024.

Kemudian Informasi yang diperoleh diduga dari RS jiwa, bahwa dalam salah satu pembicaraan internal, muncul pernyataan yang mengarahkan agar setiap PPPK dan CPNS membayar Rp165 ribu per orang, dengan alasan dana tersebut akan diberikan kepada “orang BPKAD”. Uang itu dikatakan sebagai biaya pelicin agar proses administrasi berjalan mulus.

Atas dasar itu, lembaga BMPPK-SULTRA menyatakan akan membawa persoalan ini ke Polda Sulawesi Tenggara, dengan tujuan meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan, mengusut aliran dana, serta meminta klarifikasi formal dari Direktur Rumah Sakit Jiwa sebagai penanggung jawab kebijakan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Jiwa maupun inspektorat belum memberikan penjelasan resmi terkait adanya perbedaan perlakuan antara PPPK 2023 dan PPPK 2024 serta alasan pembayaran dialihkan ke bendahara rumah sakit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *