Wakatobi _ SultraUpdate.com — Dugaan praktik pemotongan dana Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) mencuat di sejumlah daerah. Sejumlah peserta melaporkan bahwa bantuan yang seharusnya diterima penuh dipotong oleh oknum operator dengan alasan dana tersebut akan disetor ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) karena peserta telah dinyatakan lulus program.
Pemotongan yang dilaporkan mencapai Rp1,3 juta per penerima, angka yang sangat signifikan dan merugikan masyarakat yang seharusnya menerima bantuan penuh untuk memulai usaha mereka.
Pendamping program TKMP dengan tegas menyatakan bahwa dalih tersebut sepenuhnya tidak benar. Tidak ada satu pun aturan maupun mekanisme resmi Kemnaker yang mewajibkan setoran apa pun setelah peserta dinyatakan lulus.
“Kalau ada oknum yang mengatasnamakan kementerian dan melakukan pemotongan, itu jelas pelanggaran. Bantuan TKMP ini harus diterima utuh oleh peserta,” tegas pendamping TKMP.
Ia menambahkan, bantuan TKMP adalah program pemerintah pusat yang diberikan untuk mendukung masyarakat dalam mengembangkan usaha produktif. Karena itu, setiap bentuk pemotongan tanpa dasar hukum jelas merupakan tindakan melawan hukum.
Lebih jauh, pendamping mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan mengusut siapa saja yang terlibat dalam dugaan pemotongan tersebut.
“Kami meminta APH mengusut tuntas kasus ini. Jika benar ada oknum yang mengambil keuntungan pribadi, mereka harus diproses hukum sampai tuntas,” ujarnya.
Pendamping juga mengingatkan bahwa tindakan pemotongan bukan hanya merugikan penerima, tetapi juga merusak citra program pemerintah yang bertujuan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Ia mengimbau para penerima bantuan agar tidak ragu melapor apabila mengalami pemotongan atau pungutan liar yang mengatasnamakan kementerian atau operator program.
Program TKMP merupakan salah satu instrumen Kemnaker dalam mendorong pertumbuhan wirausaha baru. Oleh karena itu, seluruh penerima berhak menerima dana secara utuh dan menggunakan dana tersebut sepenuhnya untuk usaha.






