sultraupdate.com _ Jakarta – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menyegel area tambang nikel milik PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penyegelan dilakukan pada 11 September 2025 dan dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bersama jajaran Satgas PKH. Tim memasang plang besi di area tambang bertuliskan bahwa lahan tersebut kini berada dalam penguasaan pemerintah melalui Satgas PKH.
Langkah ini diambil setelah ditemukan dugaan aktivitas penambangan nikel di kawasan hutan tanpa dokumen Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang sah. Berdasarkan data Satgas PKH, luas area yang disegel mencapai 172,82 hektar.
“Areal pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera seluas 172,82 hektar dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q Satgas PKH,” tertulis dalam papan penyegelan di lokasi tambang.
Selain dugaan pelanggaran izin kehutanan, PT TMS juga tengah menjadi sorotan publik karena disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan pejabat daerah di Sulawesi Tenggara, termasuk dugaan kepemilikan saham oleh istri Gubernur Sultra. Hal ini memunculkan desakan agar proses hukum dilakukan secara transparan tanpa intervensi politik.
Sejumlah aktivis lingkungan dan mahasiswa di Sulawesi Tenggara juga telah menyuarakan dukungan terhadap langkah Kejagung RI, sekaligus mendesak agar penyelidikan tidak berhenti di tahap administratif, melainkan berlanjut ke proses pidana terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Penyegelan ini langkah awal yang baik. Namun penegakan hukum tidak boleh berhenti di sini. Harus ada penetapan tersangka dan pengembalian kerugian negara,” tegas salah satu aktivis lingkungan di Kendari.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tonia Mitra Sejahtera belum memberikan keterangan resmi terkait penyegelan tersebut.
Penyegelan tambang TMS menjadi sinyal kuat dari Kejagung RI bahwa pemerintah pusat serius menertibkan aktivitas tambang yang melanggar izin dan berpotensi merusak kawasan hutan serta lingkungan di Sulawesi Tenggara.






