Sultraupadate.com_muna –Warga di wilayah desa komba-komba kec.kabangka, kan.muna, kini tengah memperjuangkan hak atas lahan mereka setelah mengalami penggusuran sepihak yang diduga terkait dengan pelaksanaan program bantuan pertanian kelompok. Program tersebut awalnya digagas untuk meningkatkan produktivitas pertanian masyarakat, namun belakangan berubah menjadi sumber konflik serius akibat ketidakjelasan mekanisme dan perjanjian di awal.
Menurut keterangan warga, program ini dikelola dalam bentuk kelompok tani, dengan bantuan berupa bibit dan sarana produksi pertanian seperti pupuk dan lainnya. Dalam sosialisasi awal, pihak pelaksana menyampaikan bahwa ada bantuan dari dinas pertanian untuk kebutuhan para petani. Karena itu, masyarakat pun antusias mengikuti program tersebut dan menggarap lahan mereka dengan harapan dapat meningkatkan hasil panen.
Namun, setelah musim panen pertama, muncul informasi baru bahwa setiap peserta program diwajibkan melakukan pengembalian sebesar Rp12 juta per orang. Informasi ini mengejutkan masyarakat karena tidak pernah disampaikan di awal program.
“Kami ikut karena dijanjikan bantuan tanpa pengembalian. Tapi setelah panen, tiba-tiba diminta bayar Rp12 juta per orang. Ini jelas tidak sesuai dengan perjanjian awal,” ungkap salah satu warga kelompok tani.
Selain itu, warga juga mengaku dipaksa untuk menanam hanya tanaman jagung, sementara mereka memiliki kebutuhan ekonomi lain yang memerlukan penanaman komoditas berbeda. Kebijakan sepihak tersebut membuat masyarakat merasa dibatasi dan kehilangan kendali atas lahan mereka sendiri.
Ketegangan memuncak ketika sejumlah warga menolak kebijakan pengembalian dan tetap mempertahankan lahan mereka. Namun, penolakan itu justru dibalas dengan tindakan penggusuran lahan oleh pihak yang mengklaim sebagai pengelola program, tanpa ada pemberitahuan maupun musyawarah terlebih dahulu.
“Kami tidak pernah diberi surat resmi atau undangan musyawarah. Tiba-tiba alat berat masuk dan lahan kami di gusur tampa konfirmasi. Ini jelas tindakan sepihak dan sangat melukai masyarakat,” ujar salah satu tokoh warga.
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan program bantuan pertanian dan tindakan penggusuran sepihak tersebut. Mereka juga meminta pemerintah daerah dan aparat pertanahan untuk turun langsung meninjau lokasi dan memastikan hak-hak warga dipulihkan.
Tokoh masyarakat menilai bahwa kasus ini menjadi bukti lemahnya pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan program bantuan di sektor pertanian.
“Program yang seharusnya menyejahterakan petani malah jadi sumber masalah. Jika benar ada kewajiban pengembalian yang tidak disampaikan sejak awal, itu bentuk pelanggaran administrasi dan bisa masuk ranah hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana program maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Warga berkomitmen akan terus memperjuangkan hak atas tanah mereka dan menuntut agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyerobotan dan penggusuran lahan tanpa konfirmasi diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.






