Konawe Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) memastikan akan menindaklanjuti surat keberatan yang diajukan masyarakat Desa Tanjung Tiram terkait hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat.
Masyarakat menilai hasil audit tersebut tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar dan menuntut adanya kejelasan hukum. Surat keberatan resmi telah diajukan dan kini menjadi perhatian pihak kejaksaan.
Kepala Kejari Konsel menegaskan, pihaknya akan memproses laporan tersebut dengan serius sesuai aturan hukum. “Kami berpedoman pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta Peraturan Jaksa Agung tentang tata cara penanganan pengaduan masyarakat. Prinsipnya, semua laporan masyarakat akan diproses dengan profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Selain itu, Kejari Konsel juga akan melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan Inspektorat maupun aparat pengawasan lainnya, untuk memastikan kebenaran data. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang menekankan pentingnya akuntabilitas dan kebenaran hasil audit
Sementara itu, perwakilan masyarakat Tanjung Tiram yang enggan disebutkan namanya, berharap agar Kejari dapat memberikan kepastian hukum yang objektif. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jika memang ada kekeliruan dalam audit, maka harus dikoreksi agar tidak merugikan masyarakat,” ujar salah seorang tokoh desa.
Dengan adanya tindak lanjut dari Kejari Konsel ini, masyarakat berharap proses hukum bisa berjalan transparan serta menghasilkan keputusan yang adil dan sesuai fakta di lapangan.






