Sultraupdate.com._Kendari – Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Sulawesi Tenggara kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Ia diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang terkait keberadaan beberapa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak pernah masuk kantor, namun tetap tercatat sebagai pegawai aktif.
Sementara itu, pihak manajemen RS Jiwa hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi terkait kabar tersebut. Namun, sejumlah keluarga pasien yang ditemui wartawan juga berharap pemerintah bertindak cepat. “Rumah sakit ini tempat pelayanan publik. Kalau ada pegawai yang dibayar negara tapi tidak bekerja, itu merugikan rakyat,” ujar salah seorang keluarga pasien.
Aktivis antikorupsi, Investigasi Sultra, juga mendesak agar kasus ini segera diproses secara transparan. “Jangan sampai ada kesan pembiaran. kasus ini jelas “Negara jelas dirugikan. Gaji yang dibayarkan bersumber dari APBN/APBD. Kalau ada pegawai yang bayar agar tidak masuk kerja, itu pelanggaran disiplin sekaligus tindak pidana korupsi. Pegawai yang tidak bekerja tapi digaji, apalagi karena membayar, jelas-jelas merusak sistem birokrasi dan pelayanan publik,” ujar Rifan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, PPPK wajib menjalankan tugas sesuai jam kerja. Hal itu diatur dalam Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023 dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang juga berlaku bagi PPPK. Pegawai yang absen tanpa alasan sah selama 10 hari berturut-turut dapat diberhentikan.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PPPK tidak masuk kantor tapi tetap dianggap bekerja, maka itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi/suap. Penerimanya bisa terjerat pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Jiwa belum memberikan klarifikasi resmi. Namun beberapa pegawai internal membenarkan adanya praktik janggal tersebut. Salah seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Kami sering tidak pernah lihat orangnya, tapi tiap bulan tetap terima gaji. Semua orang di kantor sudah tahu.”
Kasus dugaan PPPK yang tidak pernah masuk kantor karena membayar ini diprediksi akan berbuntut panjang. Publik kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum, apakah Direktur RS Jiwa benar-benar akan diproses hukum sesuai aturan atau justru dilindungi oleh jabatannya.






